Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah. Kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut dinilai masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan, sehingga tidak perlu pengalihan status penahanan.
Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan segera dibawa ke rumah sakit, Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan. Dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.
Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujar Ni Kadek.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota HajiYaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pihak swasta, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Komentar (0)