Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah PT White Classic Gold & Silver di Sunter, Jakarta Utara (Jakut), terkait penyelundupan emas. Lokasi ini diketahui sudah menjadi pusat pengolahan emas ilegal selama delapan bulan terakhir.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin (17/8) malam. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua warga negara (WN) India yang sebelumnya terlibat penyelundupan emas.
"Mereka beroperasi di sini, sesuai dengan keterangan saksi masyarakat sekitar, kurang lebih delapan bulan. Tetapi kami akan pastikan lagi dari perlintasan mereka di Imigrasi," kata Irhamni melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Irhamni menjelaskan ruko empat lantai tersebut memiliki fungsi yang terorganisasi di setiap tingkatnya. Lantai satu digunakan untuk transaksi penerimaan emas batangan dari seluruh Indonesia, sedangkan lantai dua sebagai gudang logistik dan penyimpanan brankas.
"Kemudian di lantai tiganya adalah tempat bos istirahat mereka, dan lantai empat terakhir tempat pengolahan, pemurnian sehingga mereka bisa membentuk dari balok emas tadi menjadi bubuk untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, rekan-rekan," ungkap Irhamni.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat bukti mulai dari timbangan, mesin penghitung uang, mesin cek kadar emas, tungku peleburan induksi, hingga alat pelindung diri las. Polisi juga menemukan satu set mesin jahit merek Typist dan puluhan pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
"Kemudian ada mesin jahit yang digunakan untuk memodifikasi celana dalam, ada bagian khusus yang bisa untuk menyimpan bubuk atau serbuk tadi," rincinya.
"Kemudian alat untuk mengubah bentuk emas yang batangan untuk dihancurkan. Ada beberapa alat untuk blender ya, blender untuk menghaluskan atau untuk membuat membentuk sebagai bubuk," sambung Irhamni.
(ond/rfs)






Komentar (0)