Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, Polisi Sita Uang Nyaris 1 M Saat Gerebek Toko Emas di Riau

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, VIVA – Polisi membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau.

Pengusutan tak berhenti di lokasi tambang ilegal, tetapi ditelusuri hingga ke toko emas yang diduga menerima dan memperjualbelikan hasil tambang tersebut.

Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 M, 2 WN China Ditangkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Dinyatakan Tak Sah

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan menelusuri aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni DI (40), yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengusutan dilakukan untuk memutus rantai perdagangan emas ilegal dari hulu hingga hilir.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Saat itu, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Dari bukti elektronik yang diperoleh, penyidik menemukan adanya transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Jejak perdagangan emas tersebut kemudian membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Polisi melakukan penggeledahan pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. Analisis keuangan akan dilakukan untuk melihat pola transaksi, sumber dana, penerima uang hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai
Polisi Ungkap Modus WN India Selundupkan Emas ke Dubai Lewat Pakaian Dalam Modifikasi
Harga Emas Hari Ini 18 Agustus 2026: Produk Global dan Antam Kompak Bersinar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lewati Bayaran Didier Deschamps, Gaji Zinedine Zidane di Timnas Prancis Tembus Rp9,3 Miliar
• 10 jam lalu
0
thumb
2 Wajah Kemerdekaan di Lapas Salemba: Ada yang Bebas, Sebagian Bersorak di Arena Perlombaan
• 20 jam lalu
0
thumb
Menteri Garis Keras Israel Serukan Bunuh 30-40 Warga Gaza Tiap Malam
• 17 jam lalu
0
thumb
DPR Buka Ruang Komunikasi dengan Seluruh Parpol Bahas RUU Pemilu
• 13 jam lalu
0
thumb
Jonatan Christie Menilai Persaingan Tunggal Putra Dunia Kian Merata karena Pemain Muda Melesat
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.