Pimpinan Komisi XIII DPR Dukung Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Apa Argumennya?

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mendukung wacana dwi kewarganegaraan terbatas yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Begini argumentasi Dewi Asmara.

“Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju," ujar Dewi dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dinilai Tidak Bertentangan Konstitusi

Dia mengungkit banyaknya diaspora yang selama ini dilema karena kehilangan status kewarganegaraan Indonesia ketika memperoleh kewarganegaraan asing.

Dewi berpendapat, dwi kewarganegaraan terbatas dinilai dapat menjawab dilema tersebut, sekaligus membuka peluang transfer pengetahuan, investasi, dan penguatan diplomasi publik.

Maka dari itu, Dewi mendukung pemberlakuan dwi kewarganegaraan terbatas yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” kata Dewi.

Baca juga: Mengapa Indonesia Menganut Kewarganegaraan Tunggal?

Dewi menjelaskan, Indonesia memiliki diaspora yang diperkirakan mencapai 8-10 juta orang.

Diaspora itu tersebar di berbagai negara, dengan banyak di antaranya menduduki posisi penting di sektor teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk diaspora," katanya.

"Banyak negara sudah lebih dulu memanfaatkan potensi ini, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina dengan kebijakan dwi kewarganegaraan bagi natural-born citizens. Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,” sambung Dewi.

Dewi menjelaskan, pemberian kewarganegaraan ganda harus difokuskan pada talenta strategis, dan tidak membuka peluang itu secara luas.

Baca juga: Dwi Kewarganegaraan atau Benahi Ekosistem Talenta?

Selain itu, Dewi mengungkit adanya pandangan agar asas kewarganegaraan tunggal tetap dihormati dengan pengecualian terbatas yang diatur ketat

Sebab, kata dia, perlu dipastikan tidak ada ketimpangan hak antara WNI pada umumnya dan pemegang dwikewarganegaraan, perlunya sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan, serta mendorong percepatan kajian akademik serta uji publik.

“Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan DPR memiliki perhatian serius terhadap isu ini. Saya melihat ada titik temu yang kuat: kita mendukung langkah pemerintah, tetapi ingin memastikan implementasinya tepat sasaran, selektif, dan tidak menimbulkan masalah baru. Komisi XIII akan menjadi salah satu etalase pengawalan isu ini,” jelas Dewi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Dewi mengusulkan agar pemerintah dalam jangka pendek mengoptimalkan instrumen non-kewarganegaraan seperti kartu diaspora, percepatan visa, dan insentif investasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tim Panahan Indonesia Berangkat H-4 Asian Games 2026, Ini Alasannya
• 7 jam lalu
0
thumb
Kartu Kredit Indonesia Bisa Diajukan ke 7 Bank, Ini Daftarnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
• 13 jam lalu
0
thumb
Rayakan Kemerdekaan Sambil Kulineran, Intip Yuk Beauty Gebrakan dari Wingstop
• 31 menit lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp18.000, Buyback Ikut Terkerek
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.