JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menyatakan, salah satu alasan emas diselundupkan ke luar negeri, yakni adanya selisih harga emas antara Indonesia dan negara tujuan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan harga emas di sejumlah negara tujuan penyelundupan, termasuk Hong Kong dan Dubai, lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri.
"Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih rupiah dan US dollar, tentunya harga di luar negeri, khususnya tempat-tempat tujuan mereka, baik di Hong Kong ataupun di Dubai, di Dubai itu lebih tinggi," terang Irhamni dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, selisih harga tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat aksi penyelundupan emas semakin marak.
Baca Juga: Bareskrim Grebek Kasino di Batam:197 Orang Ditangkap-Sita Rp 7,7 Miliar
"Oleh sebab itu penyelundupan semakin meningkat terutama lima bulan terakhir ini," ujarnya.
Irhamni mengatakan, para pelaku yang telah ditangkap dalam sejumlah kasus penyelundupan emas sejauh ini masih berada pada level kurir atau pengantar. Bareskrim bersama Bea Cukai pun masih menelusuri pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
"Yang tertangkap ini masih pada level kurir, kurir ataupun pengantar-pengantar yang ada, baik pengantar dari daerah ataupun pengantar yang ke luar negeri," kata Irhamni.
Penyidik akan menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan, termasuk pola transaksi keuangan, untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi beneficial owner atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aksi penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Modus Baru, 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Dikirim Pakai Kereta
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan. Bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficial owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kejahatan ini, kejahatan penyelundupan ini," tuturnya.
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram dengan nilai sekitar Rp60 miliar ke Hong Kong.
Dua warga negara China berinisial ZL dan ZC ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026 saat hendak berangkat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Febrie Adriansyah Minta Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan
ZL membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram dengan nilai sekitar Rp38 miliar menggunakan modus body strapping.
Sementara ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,2 kilogram senilai sekitar Rp22 miliar yang disembunyikan di dalam tas dan koper.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- harga emas
- harga emas dubai
- harga emas hongkong
- penyelundupan emas
- bareskrim
- bea cukai






Komentar (0)