Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung, tidak menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Para narapidana tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima remisi tersebut.
Selain itu terdapat narapidana yang menjalani hukuman subsider sehingga tidak diusulkan menerima remisi. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi ini adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Kepala Lapas Tulungagung, M Kurnia mengatakan jumlah warga binaan mencapai 608 orang, dengan rincian 446 narapidana dan 162 tahanan. Sesuai peraturan hanya warga binaan dengan status narapidana saja yang berhak untuk diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, ini sesuai dengan yang kami usulkan,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Adapun besaran pengurangan masa tahanan warga binaan yang mendapat remisi umum bervariasi. Mulai dari pengurangan selama satu bulan hingga enam bulan hukuman penjara. “Besaran remisi ada yang satu bulan dan maksimal mendapat enam bulan,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak empat narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi umum HUT Ke-81 RI. Namun juga ada 60 warga binaan yang tidak mendapat remisi karena terkendala syarat. “Untuk warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi ada empat orang,” jelasnya.
Terdapat beberapa alasan narapidana yang tidak mendapat remisi ini. Diantaranya, karena sedang menjalani subsider atau belum menjalani enam bulan masa pidana. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini adalah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Terpidana kasus korupsi ini diketahui menjalani hukuman subsider sehingga tidak bisa diusulkan mendapat remisi.
“Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana 6 bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider,” pungkasnya. [nm/suf]





Komentar (0)