Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan remisi umum kepada 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan.
Ferdinandus menegaskan pemberian remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana tetapi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat," ungkap Ferdinandus.
Remisi Jadi Motivasi untuk BerubahMenurut Ferdinandus, remisi harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan selama menjalani proses pemasyarakatan.
Warga binaan penerima remisi diharapkan terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.
Mereka juga diharapkan tidak kembali melakukan atau mengulangi tindak pidana setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat.
"Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," kata Ferdinandus.
Ferdinandus menjelaskan pelaksanaan sistem pemasyarakatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta tahapan integrasi.
Pemenuhan berbagai hak warga binaan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Ferdinandus menegaskan proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan atau penyelesaian masa pidana.
Proses tersebut juga bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke lingkungan sosial dan beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat.
"Karena itu, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan beradaptasi secara baik di tengah masyarakat," ungkap Ferdinandus.
Sebanyak 418 dari 564 Penghuni Lapas Dapat RemisiKepala Lapas Kelas IIB Merauke Hendrik menjelaskan sebanyak 418 warga binaan mendapatkan remisi umum dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Para penerima remisi juga dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas IIB Merauke tercatat sebanyak 564 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 486 orang berstatus narapidana dan 78 orang lainnya berstatus tahanan.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 418 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI," kata Hendrik.





Komentar (0)