Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
Target tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR melakukan finalisasi pembahasan Perpres ojek online (ojol). Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman terkait penyusunan aturan tersebut.
“Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Prasetyo usai rapat membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal yang terlibat dalam koordinasi pembahasan aturan tersebut.
“Nah kami izin mengucapkan terima kasih Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) dan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal) yang ini tidak henti-hentinya, tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita, mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Masuk Tahap HarmonisasiSetelah kesepahaman tercapai, tahapan berikutnya ialah proses harmonisasi. Tahap ini dilakukan untuk memastikan rancangan Perpres yang telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkan pemerintah.
“Kami selaku Menteri Sekretaris Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco,” kata Pras.
Prasetyo menargetkan proses tersebut selesai pada akhir Agustus sehingga Perpres dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” pungkas dia.






Komentar (0)