-
-
-
-
-
Advokat Damai Hari Lubis (DHL) mengurai alasan hukum di balik keberatan yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) terkait pasal 75 ayat 4 KUHAP dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Damai Hari Lubis, langkah menempuh keberatan tersebut lewat jalur praperadilan merupakan langkah yang keliru atau "salah kaprah".
"Yang saya jadi pertanyaan, siapa yang mengajari, biar ide dia ini untuk dijalankan itu? Kan ada pasal 75 ayat 4, sudah jelas-jelas, ya, saya di podcast sudah saya sampaikan, di media saya sudah sampaikan itu ada asas 75 ayat 4," ujar DHL kepada awak media
Ia menambahkan, kalau pihak dr. Tifa ingin mempersoalkan atau membatalkan ketentuan pasal tersebut, jalur yang tepat bukanlah praperadilan, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dia mau melakukan keberatan itu, dia harus membatalkan dulu pasal 75 ayat 4 itu. Tempatnya di mana? Mahkamah Konstitusi, bukan di praperadilan. Coba suruh buka tuh, apa landasan hukum praperadilan untuk mengajukan pembatalan itu, substansinya kan itu kan? Karena diizinkan boleh jaksa melakukan lagi ya kan?" katanya.
Baca Juga: Noel Dapat "Kado" Kemerdekaan, Remisi Sebulan Bikin Keluarga di Depok Senyum LebarDHL menegaskan, selama pasal 75 ayat 4 belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang, maka ketentuan itu tetap sah digunakan JPU untuk memperbaiki surat dakwaan.
"Jadi saya bilang itu salah kaprah. Itu haknya Mahkamah Konstitusi atau DPR dan Presiden untuk merubah pasal tersebut, atau merubah, atau menghilangkan, atau menambah, prosedur yang mereka tidak inginkan itu," ujarnya.
Dengan dasar argumentasi tersebut, DHL menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi maupun keberatan yang diajukan pihak dr. Tifa lewat jalur ini dipastikan akan ditolak. "Ini saya berani ngomong ini, ya. Kalau kemarin saya pakai alternatif ini, saya yakin absolut dia akan ditolak, karena bukan itu wilayahnya untuk membatalkan itu," katanya.






Komentar (0)