Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak Termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :
Eks Danjen Kopassus Sebut Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa sebagai Dagelan Penegakan Hukum!

Ia mencontohkan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Bahkan, ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.

“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, Dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujarnya.

Baca Juga :
Roy Suryo Balas Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum!

Refly mengatakan, pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru dari surat Komnas HAM yang diterima mereka. Itu pun karena timnya mencari informasi dari berbagai sumber lain.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco-Cucun Pimpin Rapat Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Status Guru PPPK-ASN
• 4 jam lalu
0
thumb
Tak Harus Beli Flagship, Ini Alasan HP AMOLED 120Hz Kelas Menengah Makin Menarik
• 17 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Semarang Cerah
• 17 jam lalu
0
thumb
Meriahkan HUT RI, Pendaki Kibarkan Merah Putih Raksasa di Gunung Kerinci
• 16 jam lalu
0
thumb
Pertamina Drilling Perkuat Ekspansi Regional, Perpanjang Kerja Sama dengan Timor GAP
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.