Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 22,28 kilogram senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua warga negara Tiongkok berinisial ZL dan ZC ditangkap dalam operasi penindakan tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan bahwa aksi ini diduga tidak dilakukan sendirian. Berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan koordinasi dengan pihak keamanan bandara (Avsec), muncul dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam memuluskan aksi penyelundupan ini.
“Meneliti CCTV kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara,” ujar Hengky dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.
Modus yang dilakukan kedua pelaku tergolong nekat. Pelaku pertama, ZL, kedapatan membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp38 miliar. ZL menggunakan metode body strapping, yakni melilitkan emas ke tubuh menggunakan pakaian khusus di area perut dan kaki agar tidak terdeteksi dari luar.
Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta
“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping,” ungkap Hengky.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,2 kilogram senilai Rp22 miliar. Berbeda dengan rekannya, ZC menyembunyikan batangan emas tersebut di dalam tas dan koper yang dibawanya.
“Disembunyikan di dalam tas, di dalam koper yang dibawa oleh pelaku,” jelas Hengky.
Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan emas batangan tersebut.





Komentar (0)