Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang eksepsi terkait kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (18/8). Dalam eksepsinya, kuasa hukum Gus Yaqut meminta dakwaan jaksa KPK dibatalkan.

Kuasa hukum Gus Yaqut terlebih dahulu menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sebab, pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan penerbitan Keputusan Menteri Agama.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena pokok tindakan yang dipersoalkan terhadap terdakwa berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan, penerbitan Keputusan Menteri Agama, serta dugaan pelanggaran AUPB dan penyalahgunaan kewenangan yang pengujiannya berada dalam rezim hukum administrasi pemerintahan,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan eksepsi.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas kesalahan Gus Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut mereka, pembagian 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023 serta mempertimbangkan kapasitas, keselamatan jemaah, kondisi operasional, dan kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024,” ujar Mellisa.

“Penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan konfigurasi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambungnya.

Kemudian, pihak kuasa hukum mempersolakan dakwaan yang mengaitkan Gus Yaqut dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan. Mereka menyebut itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis di Dirjen PHU,” kata Mellisa.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak menguraikan mens rea atau niat jahat Gus Yaqut untuk memperoleh keuntungan. Kuasa hukum berpendapat, kebijakan Gus Yaqut saat itu tidak langsung membuktikan kalau ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana.

“Adanya kebijakan pembagian kuota atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, atau niat jahat terdakwa untuk melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Pihak kuasa hukum lebih lanjut mempersoalkan tuduhan keuntungan Gus Yaqut sebesar USD 271.500 serta dugaan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.

Kuasa hukum menyebut jaksa tidak menguraikan secara konkret mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, hingga rangkaian perbuatan Gus Yaqut uang berhubungan dengan uang tersebut.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tuduhan penerimaan 271.500 dolar Amerika maupun dugaan perintah menyiapkan 1 juta USD untuk Pansus Haji 2024,” kata Mellisa.

“Tidak diuraikan secara konkret mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana, bagaimana uang diterima atau diperintahkan, serta rangkaian perbuatan terdakwa yang menghubungkan adanya uang tersebut,” sambungnya.

Soal kerugian negara, pihak kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan Gus Yaqut dengan kerugian sebesar Rp 622,09 miliar.

“Surat dakwaan tidak memberikan konstruksi yang jelas mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41,” ujarnya.

“Penuntut umum tidak menguraikan secara terang objek keuangan negara yang berkurang atau hilang, mekanisme terjadinya kerugian, maupun hubungan kausal antara tindakan konkret terdakwa dengan kerugian tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, pihak kuasa hukum menyebut uraian peristiwa dalam surat dakwaan tidak sesuai secara utuh dengan kualifikasi seperti yang didakwakan. Kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara mandiri dan terang mengapa rangkaian tersebut memenuhi pasal yang didakwakan.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara mandiri dan terang bagaimana rangkaian tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Atas seluruh uraian yang telah disampaikan dalam eksepsi, pihak kuasa hukum meminta dakwaan jaksa terhadap Gus Yaqut dibatalkan demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntun Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2027 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void,” kata Mellisa saat membacakan petitum.

Berikut petitum lengkap yang dibacakan kuasa hukum:

  1. Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

  3. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.

  4. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void.

  5. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

  6. Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan.

  7. Memulihkan hak terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.

  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lintas Prodi UNM Ajar Pilah Sampah dan Pembuatan Biopori di MTs Nurfadhilah
• 11 jam lalu
0
thumb
Gudang Gas Dibobol, 34 Tabung Raib, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
• 16 jam lalu
0
thumb
Pertamina NRE optimalkan PLTS Pulau Sembur kembangkan KDMP
• 16 jam lalu
0
thumb
Bangun Posko, Direksi BRI Terjun Langsung Pantau Lokasi Bencana di NTT
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintahan Prabowo Bisa Dapat Rp120 Triliun per Tahun Jika Freeport Indonesia Beroperasi Penuh
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.