DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Atur Angkutan Orang, Barang, dan Makanan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

DPR bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Perpres tersebut telah dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian terkait. Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamenkum Eddy Hiariej, Wamenkomdigi Nezar Patria hingga Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Dasco, pengaturan dalam Perpres tidak hanya mencakup layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” jelas Dasco.

Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan transportasi online.

Untuk tarif angkutan orang atau penumpang, pengaturannya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara tarif untuk layanan angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komdigi.

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco.

Setelah tahap finalisasi di DPR dan pemerintah, proses penyusunan Perpres masih akan berlanjut. Kementerian terkait akan melakukan harmonisasi sebelum perpres tersebut terbit.

“Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” tutur Dasco.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
• 22 jam lalu
0
thumb
Selamat Datang di Barcelona, Rodri!
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo-Gibran Saksikan Karnaval Nusantara HUT 81 RI di Monas
• 21 jam lalu
0
thumb
Dukung Pembangunan dan Keamanan di Sulsel, Pangdam Hasanuddin Terima Penghargaan
• 1 jam lalu
0
thumb
Jonatan Christie Tundukkan Matthias Kicklitz dan Melaju ke 32 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.