Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit September

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) soal Angkutan Ojek Online (Ojol). Bakal beleid tersebut bakal diterbitkan pada September 2026.

"Kami targetkan paling lama awal bulan depan kita terbitkan perpres," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.

Prasetyo menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmoniasasi Perpres Ojol. Saat ini, masing-masing kementerian lembaga terkait bakal melakukan penyusunan final.

"Kami dari Kemensetneg akan memimpin langsung koordinasi," ungkap Prasetyo.

Baca Juga :

DPR Rampungkan Finalisasi Aturan Regulasi Baru Ojol hingga Kurir Makanan
Selain itu, Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada DPR. Sebab, lembaga legislatif pusat itu sangat responsif selama proses harmonisasi dilakukan.

"Kami terimakasih kepada Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) dan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal) yang tidak ada lelahnya berkoordinasi dengan kita," ujar Prasetyo.

DPR menyelesaikan proses finalisasi regulasi baru terkait transportasi online bersama pemerintah. Hal ini guna menyerap aspirasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri ojol, angkutan barang, hingga pengiriman makanan.

Konferensi pers pimpinan DPR dan pemerintah terkait finalisasi Perpres Ojol. Foto: Metro TV.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dasco menyampaikan bahwa pembahasan regulasi kali ini melingkupi cakupan yang lebih luas. Karena bakal melibatkan lintas kementerian.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ungkap Dasco.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Job Fair Online Kota Tangerang Buka hingga 31 Agustus 2026, Ada 2.126 Lowongan Kerja
• 1 jam lalu
0
thumb
PBSI Sulsel dan Unhas Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Kejuaraan Rektor Cup 2026 di JK Arenatorium
• 13 jam lalu
0
thumb
21 Orang Ditangkap Polisi Jelang Demo di Jakarta
• 17 jam lalu
0
thumb
Bayi Gajah Sumatra Lahir di Hari Kemerdekaan, Kabar Baik di Tengah Duka
• 12 jam lalu
0
thumb
Lestari Moerdijat Mendorong HUT ke-81 RI Jadi Momentum Wujudkan Kebijakan Adil dan Merata
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.