Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangkanya!

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :
Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer Super League: Kejutan! Media Kanada Sebut Anak John Herdman Segera Gabung Bali United
• 23 jam lalu
0
thumb
Ketua DPD Pastikan Tak Ada Intervensi dalam DPD RI Awards 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Tragis, Bocah Pesepeda BMX di Bantargebang Tewas Tertabrak Truk Boks
• 2 jam lalu
0
thumb
WINR Kembangkan 10 Proyek Strategis di Yogyakarta dan Jateng, Incar Marketing Sales Rp880 Miliar
• 11 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Naik 1,21 Persen ke 6.479, Investor Mulai Serbu Bursa
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.