OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT FWD Insurance Indonesia memastikan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut menjadi tahapan baru dalam proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance.

Izin usaha FWD Syariah diterbitkan OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Setelah izin diperoleh, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah kepada FWD Syariah.

Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perolehan izin usaha tersebut menjadi bagian penting dari proses pemisahan unit usaha syariah sekaligus pemenuhan ketentuan regulator.

"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).

Proses pemisahan unit usaha syariah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 mengenai mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Dalam tahapan selanjutnya, FWD Insurance akan memproses pengalihan portofolio kepesertaan setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Portofolio tersebut nantinya dikelola oleh entitas syariah yang telah memperoleh izin usaha.

FWD Insurance menyatakan proses spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses klaim. Peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Baca Juga: OJK Siap Garap 3 Agenda Strategis Prabowo

Baca Juga: OJK Finalisasi New RBC, Aturan Baru Asuransi Terbit Tahun Ini

Baca Juga: OJK Dukung AI Perkuat Daya Saing Industri Asuransi

Perusahaan juga menyatakan seluruh tahapan transisi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK dan diarahkan agar pengalihan portofolio berlangsung tanpa mengubah hak peserta.

"FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya," tutup Jeffrey.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HUT ke-81,Kemenhut Sebar 17.845 Bibit Gratis dari Sabang hingga Merauke
• 7 jam lalu
0
thumb
Maskapai Vietnam Airlines Putar Balik ke Munich Usai Ekor Pesawat Sentuh Runway
• 8 jam lalu
0
thumb
KemenPPPA Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor Lindungi Anak Disabilitas dari Kekerasan di Sekolah
• 3 jam lalu
0
thumb
Ulurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT, PNM Peduli Salurkan Berbagai Kebutuhan Dasar
• 23 jam lalu
0
thumb
Upacara HUT ke-81 RI, Dedi Mulyadi Beri Tempat VIP untuk Petani, Ojol hingga Kuli: Maaf Belum Bisa Memerdekakan!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.