Ini 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA yang Disetujui Paripurna DPR

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA: KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu kompak menyatakan setuju.

BACA JUGA: Megawati Ungkit Perlakuan Soeharto terhadap Bung Karno, Ada Kepedihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA.

Atas hal tersebut, pihaknya melaksanakan uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kericuhan Seusai Pengibaran Bendera Bulan Bintang saat Hari Damai Aceh Diusut Polisi

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum itu sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang diajukan KY.

Nama-nama calon hakim yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini Cerah Berawan, Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan
• 10 jam lalu
0
thumb
TNI dan Anak-Anak Papua Pegunungan Upacara 17 Agustus di Atas Bukit Pesali
• 14 jam lalu
0
thumb
Bikin Kagum! Aksi Prajurit Kopassus Terjun Payung Kibarkan Foto Prabowo di HUT ke-81 RI
• 23 jam lalu
0
thumb
12 Rabiul Awal 1448 H Tanggal Berapa? Ini Jadwal Maulid Nabi 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Mendagri Dorong Pemda NTT Percepat Pendataan Sekolah & Rumah Ibadah Rusak Gempa
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.