JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri. Kementerian Agama mengimbau agar setiap prosesi pernikahan dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama.
Perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan adalah perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah bagi umat Islam.
Dalam praktik masyarakat, istilah ini sering digunakan untuk menunjuk perkawinan yang secara agama diklaim telah memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Persoalan hukumnya terletak pada kecenderungan memisahkan secara tajam antara keabsahan agama dan kewajiban negara. Padahal, perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan ibadah antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap status personal, anak, harta, nafkah, waris, perwalian, dan perlindungan sosial.
BACA JUGA:Kemenag Data Korban Terdampak Gempa NTT, Plt Dirjen Katolik: Siapkan Dukungan dan Bantuan yang Diperlukan
Karena itu, perkawinan yang sengaja dilakukan tanpa pencatatan tidak dapat dipromosikan sebagai praktik yang bebas risiko.
Imbauan untuk menghindari praktik nikah siri ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang membahas praktik nikah siri dengan iming-iming mendapat surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad.
“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA. Bahkan, persoalan utama perkawinan siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang berfungsi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA:Wow! 100 Pasangan Bakal Nikah Massal Super Meriah, Diarak di CFD Pekanbaru hingga Difasilitasi Bulan Madu
“Jadi, yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” lanjutnya.
Potensi Pelanggaran Perkawinan Siri
Dijelaskan Ahmad Zayadi, pencatatan perkawinan memiliki dasar historis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, yang kemudian diberlakukan secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Kerangka tersebut menempatkan pencatatan sebagai bagian dari tata kelola perkawinan dan memastikan bahwa peristiwa nikah, talak, dan rujuk tercatat serta dapat dibuktikan.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)