jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.
Noel yang terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu divonis 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI, Hukumannya Dikorting Sebegini
Baru dua bulan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Noel sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan.
Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Prof Nandang Sambas menilai secara normatif remisi memang merupakan hak warga binaan pemasyarakatan.
BACA JUGA: Hakim Sebut Kasus Gratifikasi Eks Wamenaker Noel Tunjukkan Degradasi Moral dan Integritas
Namun, kata dia pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dilihat secara lebih hati-hati karena korupsi merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.
"Kalau merujuk ketentuan, baik di Undang-Undang Pemasyarakatan maupun peraturan menteri, memang hak setiap warga binaan untuk memperoleh salah satunya remisi," kata Nandang kepada JPNN, Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA: Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa hukuman secara normatif tidak bertentangan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Namun, dia menilai pemberian remisi kepada napi koruptor tetap harus mempertimbangkan karakter khusus tindak pidana tersebut.
"Kalau dilihat dari aspek klasifikasi tindak pidana, seharusnya konsisten dengan klasifikasi tindak pidana. Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diperlakukan sebagaimana penanganan tindak pidana umum, antara lain tipikor, pelanggaran HAM berat, dan terorisme," ujarnya.
Pakar yang juga Kriminolog itu menuturkan, pemberian remisi kepada koruptor juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi keadilan masyarakat, terutama karena korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan serius.
"Kalau dari aspek keadilan dan rasa keadilan masyarakat, nampaknya pasti akan menyinggung dan meninggalkan perasaan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi, terhadap sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi selama masa pembinaan.
Karena itu, terkait Noel yang baru dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar Juni tetapi sudah memperoleh remisi satu bulan, Nandang mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dan tahapan pemberian hak tersebut telah terpenuhi.
"Di peraturan menteri itu ada beberapa tahapan, ada masa pembinaan awal dan lain-lain. Kemudian konsekuensinya terhadap hak-hak terpidana atau warga binaan seperti apa. Nah, apakah memang sudah terpenuhi itu?," tuturnya.
Menurut Nandang, meskipun ketentuan umum mengenai remisi berlaku bagi warga binaan, tindak pidana korupsi memiliki karakter lex specialis karena masuk kategori extraordinary crime.
"Kalau saya dari dulu dalam beberapa kasus yang sama, rasanya kalau dari kaca mata teori yang saya pahami itu sebaiknya tidak mudah memberikan pengampunan," tegasnya.
Dia mengakui pemberian remisi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam konteks korupsi, aspek tersebut diseimbangkan dengan kepentingan masyarakat dan tujuan penegakan hukum.
"Tipikor itu adalah suatu tindak pidana extraordinaty dan itu akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan umum untuk tindak pidana yang umum," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina





Komentar (0)