Komdigi Tindak 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), pemberantasan judi online, serta pelindungan anak di ruang digital sebagai tiga agenda strategis untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan ketiga agenda tersebut menjadi bagian dari 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Kabinet Merah Putih dengan Komdigi sebagai lead sector.

"Kedaulatan hari ini ditentukan oleh kemampuan bangsa untuk menguasai infrastrukturnya, melindungi datanya, mengembangkan teknologinya, menjaga ruang informasinya, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari proses transformasi digital," ujar Ismail saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Menurut Ismail, ketiga agenda tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni memastikan ruang digital Indonesia berada dalam kendali negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ketiganya mungkin terlihat sebagai program yang berbeda, tetapi memiliki satu benang merah yang sama, yaitu kedaulatan. Kedaulatan berarti negara tidak membiarkan ruang digitalnya digunakan untuk merusak kehidupan rakyat," ucapnya.

Dalam pembangunan PDN, Komdigi terus memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Pemanfaatan integrasi tersebut salah satunya diterapkan melalui Portal Perlindungan Sosial Digital. Sistem ini digunakan untuk mempercepat verifikasi data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

Sementara itu, dalam pemberantasan judi online, Komdigi terus melakukan penindakan terhadap ekosistem perjudian digital. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak.

Penindakan juga menyasar aliran dana. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum, pemerintah telah menutup sekitar 32.500 rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Agenda ketiga adalah pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Hingga Juli 2026, platform digital telah menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun anak. Selain itu, lebih dari 204 platform telah menyerahkan self-assessment mengenai profil risiko kepada pemerintah.

Baca Juga: Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini

Baca Juga: Komdigi Ungkap AI Bisa Jadi Pelaku Serangan Siber, Bukan Lagi Hacker

Baca Juga: Komdigi Kejar 5G hingga Pelosok pada 2029, Demi Sambut Ledakan Ekonomi Berbasis AI

Ismail mengatakan pelindungan anak tidak hanya diarahkan pada penutupan akun, tetapi juga perubahan tanggung jawab platform dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

"Tujuan kita bukan sekadar menutup akun, melainkan mengubah ekosistem. Kita ingin platform digital ikut bertanggung jawab terhadap ruang yang mereka bangun karena anak-anak Indonesia berhak tumbuh bersama teknologi tanpa kehilangan masa kecil yang aman," ujarnya.

Ketiga agenda tersebut sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029 melalui tiga pilar, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maknai HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Komitmen Keselamatan Mobilitas Masyarakat
• 15 jam lalu
0
thumb
Catat Jadwal Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta pada 18 Agustus
• 11 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Akhirnya Padam
• 8 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah, Suhu Tembus 34 Derajat Celsius
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo Berkaca-kaca dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.