Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (18/8/2026), KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai saksi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Olih Masolich Sodikin (OMS) Direktur Armada dan Teknik yang juga pernah menjabat Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujarnya di Jakarta.
Berikutnya, KPK memanggil saksi atas nama Agustinus Prima Wicaksono Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni.
Sampai siang hari ini, Budi bilang baru Agustinus Prima Wicaksono yang hadir di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Olih Masolich Sodikin belum terkonfirmasi kehadirannya.
Sekadar informasi, tanggal 3 Agustus 2024, KPK memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Lalu, tanggal 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015-2020.
Keempat orang tersangka yaitu Untung Hadi Santosa Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018, dan Eko Yuni Triyanto Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015.
Berikutnya, Yohanes Priyo Iriantono Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, dan Zulchaibar Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp15,6 miliar. (rid/ipg)





Komentar (0)