Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 5 Aspek Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka hingga Penyitaan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebutkan lima aspek gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri mengatakan pihaknya mengidentifikasi puluhan indikasi pelanggaran prosedural dari kelima aspek dimaksud.

"Secara sederhana inti dari permohoan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengindentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dia kemudian memerinci kelima aspek tersebut. Pertama, terkait penetapan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki predicate crime atau tindak pidana asal yang jelas, serta digabungkannya tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Seluruhnya

"Kedua terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Ketiga terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka," jelasnya. 

Aspek keempat, mengenai pencegahan Febrie ke luar negeri.

"Dan kelima penanganan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai proses lanjutan," ungkap Febri.

"Dari kelima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung. Sebelum ditangani penyidik Kejagung, kasus Febrie diusut oleh Polri.

Dua permohonan praperadilan diajukan karena terdapat dua termohon dalam gugatan tersebut, yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Sidang perdana praperadilan pertama Febrie dengan nomor berkas 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini, Gugat Polri dan Kejaksaan Agung

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan
  • praperadilan febrie adriansyah
  • febrie adriansyah
  • penetapan tersangka
  • penyitaan
  • eks jampidsus
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PPI Dunia Timtengka Gelar Simposium Bahas Geopolitik Timur Tengah di Oman
• 1 jam lalu
0
thumb
Cetak Gol di Debut Bareng Inter Milan, Mimpi Tinggi John Stones Bawa Nerazzurri Juara Liga Champions Musim Ini
• 20 jam lalu
0
thumb
Kapal KKP Angkut Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
• 23 jam lalu
0
thumb
Lebih dari 60 UMKM Binaan Artha Graha Meriahkan Harmoni Kemerdekaan
• 8 jam lalu
0
thumb
Profil 3 Calon Lawan Persib di ACL Two 2026-2027, Maung Bandung Hadapi Grup Neraka
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.