Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Modus WN India Selundupkan Emas ke Dubai Lewat Pakaian Dalam Modifikasi
Harga Emas Hari Ini 18 Agustus 2026: Produk Global dan Antam Kompak Bersinar

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Harga Patokan Ekspor Emas Naik Gegara Ini
Harga Emas Hari Ini 17 Agustus 2026: Produk Antam dan Global Kompak Kinclong di Hari Kemerdekaan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sinergi Pendidikan di Jateng, USIP Pemalang Teken MoU dengan TeacherPreneur Nusantara
• 23 jam lalu
0
thumb
Jay Idzes dan Sassuolo Ucapkan Dirgahayu RI ke-81 dari Italia, Kieron Bowie Turut Menyapa
• 23 jam lalu
0
thumb
Gempa M6,1 Guncang Nias Selatan Hari Ini, Benarkah Berkaitan dengan Cincin Api Pasifik?
• 1 jam lalu
0
thumb
Tepuk Tangan Bangga Berkali-kali Warnai Aksi Paskibraka dalam Upacara Penurunan Bendera di Istana
• 21 jam lalu
0
thumb
Simak Duality Penampilan Kim Hye Jun di Dua Drakor Terbaru
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.