KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi (AG) sebagai saksi pada Selasa (18/8/2026). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi (AG) pada Selasa (18/8/2026).

Arif dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Arif diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama AG selaku Pj Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025," ungkapnya, Selasa.

Selain Arif, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman serta Direktur PT Buana Hasta Karya sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri berinisial MH.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

Dilansir Antara, seluruh saksi memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Arif Gunadi tiba pada pukul 09.43 WIB.

Sementara Noprisman tiba pada pukul 09.05 WIB, dan MH pada pukul 09.42 WIB.

Sebagai informasi, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (MFT)
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP)
  3. Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS)
  4. Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU)
  5. Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (CV AA)

Pada 20 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Kasus Bupati Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kpk
  • Pj Wali Kota Bengkulu
  • arif gunadi
  • arif gunadi diperiksa
  • bupati rejang lebong
  • pemkot bengkulu
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Jadi Rp2,69 Juta per Gram
• 11 jam lalu
0
thumb
Ada Demo Mahasiswa di Dekat Bundaran HI, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
• 6 jam lalu
0
thumb
BPJS Ketenagakerjaan jadikan ahli waris dapat miliki usaha mandiri
• 11 jam lalu
0
thumb
Gempa Flores, Bantuan Bagi Warga di Pulau Palue Terkendala Material Longsor
• 9 jam lalu
0
thumb
Semarak HUT Ke-81 RI di Aljazair, Ada Lomba Fashion Show Baju Adat Indonesia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.