Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Seluruhnya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait upaya paksa penyitaan.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Farizi, yang membacakan petitum dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi.

Selanjutnya, Febrie juga meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan pihak termohon 1 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadapnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini, Gugat Polri dan Kejaksaan Agung

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 8-9 Juli 2026.

Pihaknya meminta agar surat perintah penggeledahan SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi kekatan hukum mengikat.

"Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan oleh termohon 1 pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan dan seterusnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Dalam petitumnya, Febrie juga meminta agar surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan termohon 1 atas dirinya, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon 1 serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” kata kuasa hukum Febrie.

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie untuk Cari Alat Bukti hingga Telusuri Aset

 

Selanjutnya, hakim diminta untuk menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan turut termohon terhadap pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pihak Febrie juga meminta agar seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

"Sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh termohon 1 maupun turut termohon dalam pemeriksaan perkara baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan diproses di kemudian hari yang dilakukan termohon 1, termohon 2, dan turut termohon," jelasnya.

Hal itu, kata kuasa hukum Febrie, sesuai dengan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Febrie juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memperintahkan turut pemohon menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tidak sah a quo dengan segala akibat hukumnya," tegasnya.

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," sambungnya.

Dalam petitumnya, pihak kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” ungkap kuasa hukum Febrie.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • permohonan praperadilan
  • upaya penyitaan
  • praperadilan febrie adriansyah
  • febrie adriansyah praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo-Gibran Saksikan Karnaval Nusantara HUT 81 RI di Monas
• 18 jam lalu
0
thumb
Lomba 17 Agustus Meriah di Mapolda Jatim, Personel Adu Kekompakan dan Semangat Juang | JMP
• 2 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Semarang Cerah
• 9 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Terima Kasih ke Peserta Upacara-Tamu Undangan HUT RI di Istana
• 18 jam lalu
0
thumb
Bukan 17 Agustusan Biasa, Warga Duren Sawit Sulap Sampah Plastik Jadi Busana Fashion Show
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.