Sidang Praperadilan, Pengacara Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo.

Pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

"Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret Itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal kita melihat perubahan yang substantif," ujar Refly seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Skor 2-1 untuk Polda Metro Jaya vs Roy Suryo

Refly menilai perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar perubahan administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

Ia mencontohkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru.

Bahkan ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.

"Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, Dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan," tegasnya.

Refly mengatakan, pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru dari surat Komnas HAM yang diterima mereka. Itupun karena timnya mencari informasi dari berbagai sumber lain.

"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain Bukan dari pihak yang punya kewajiban," ucapnya.

Kedua, pihak Roy mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.

Menurut Refly, pihak termohon dan turut termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini sudah tidak lagi dicekal.

Namun, ia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy saat pencekalan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Roy Suryo 4 Kali Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Terima Sprindik, Ada Maladministrasi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Padahal pemberitahuan tersebut penting karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jonatan Christie Lolos ke 32 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026, Soroti Persaingan yang Makin Merata
• 3 jam lalu
0
thumb
Thalita Ramadhani Siap Hadapi An Se-young di Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Video: Korsel Kirim Belasungkawa Untuk Korban Gempa NTT
• 3 jam lalu
0
thumb
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Profil Nessy Kalviya, Istri Eks Bupati Lampung Tengah yang Kini Jadi Anggota DPR
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.