Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua tersangka yakni DI (40) pemodal PETI dan BD (31) pemilik toko emas hasil tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Baca juga: 14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Penggeledahan Toko Emas

Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Ade.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Baca juga: Polda Riau Beri Penghargaan Tim Ekspedisi Merah Putih di HUT ke-81 RI




(mea/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jepang tuntaskan tahap ke-22 pembuangan limbah terkontaminasi nuklir
• 9 jam lalu
0
thumb
Jumlah kasus terkonfirmasi ebola di Kongo tembus 5.000
• 1 jam lalu
0
thumb
Rakyat Argentina Dililit Utang Buntut Kebijakan Efisiensi Presiden
• 46 menit lalu
0
thumb
Unik! Warga, Sopir, dan Petugas Terminal Lebak Bulus Ikuti Lomba Tarik Bus HUT ke-81 RI
• 18 jam lalu
0
thumb
Dari Atas Kendaraan Hias, Seskab Teddy Bagikan Kaus ke Warga di Karnaval Nusantara
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.