REPUBLIKA.CO.ID CIREBON – Sebanyak 1.279 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memperoleh remisi di momen HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Machda Landasny, menjelaskan, total ada 1.427 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika Cirebon saat ini.
Dari jumlah itu, 1.279 orang berhasil memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara 148 orang sisanya, belum mendapatkan remisi karena beberapa alasan. Seperti terpidana hukuman seumur hidup, sedang menjalani pidana kurungan subsider dan kendala administratif lainnya.
Baca Juga
KAI Daop 3 Cirebon Kembali Lakukan Penutupan Perlintasan Ilegal
Sejumlah Wilayah di Cirebon Kekeringan, Warga Kesulitan Alami Krisis Air Bersih
Tiga Pengedar Obat Keras di Cirebon Ditangkap, Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“Kapasitas ideal Lapas Narkotika Cirebon ini sebenarnya untuk 460 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.427 warga binaan. Meskipun dalam kondisi overcapacity, kami tetap berkomitmen penuh mengoptimalkan pengawasan, pengamanan, serta program pembinaan,” ujar Machda. Penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung, Cirebon itu juga dihadiri Bupati Cirebon, Imron. Ia pun menyoroti kondisi kapasitas lapas yang mengalami peningkatan drastis. .rec-desc {padding: 7px !important;} Lapas yang berkapasitas ideal sekitar 460 orang, kini dihuni oleh lebih dari 1.400 warga binaan. Menurutnya, tingginya angka penghuni lapas menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Cirebon.
“Artinya bahwa di negara kita ini dan di Cirebon ternyata narkoba itu masih sangat banyak beredar,” kata Imron.
Komentar (0)