Tonny Tesar Wanti-wanti Risiko Dwi Kewarganegaraan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi XIII DPR RI memasukkan dwi kewarganegaraan sebagai salah satu usulan dalam pembahasan kebijakan kewarganegaraan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar meminta pemerintah membatasi penerapannya kepada diaspora dan talenta Indonesia yang memiliki kompetensi strategis.

“Dwi kewarganegaraan itu adalah salah satu usulan dari kami di Komisi XIII. Namun, kalau sangat diperluas untuk siapa saja boleh mendapatkan kewarganegaraan ini, bagi kami sangat terbuka itu tidak boleh,” kata Tonny dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Pernyataan Tonny memperjelas posisi Komisi XIII terhadap cakupan penerima dwi kewarganegaraan. Ia mendukung kebijakan tersebut, tetapi menolak pemberian kewarganegaraan secara terbuka tanpa kriteria yang jelas.

Tonny mengarahkan penerapan dwi kewarganegaraan kepada diaspora yang memiliki keahlian dan kapasitas yang Indonesia perlukan. Ia secara khusus menyoroti ilmuwan dan talenta Indonesia yang berada di luar negeri sebagai kelompok yang dapat pemerintah pertimbangkan.

“Untuk masyarakat kita yang memang bisa, diaspora kita yang ilmuwan dan juga wargawan juga harus terbatas,” ujarnya.

Kriteria tersebut menempatkan kompetensi sebagai salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan dwi kewarganegaraan. Pemerintah perlu menentukan kelompok penerima berdasarkan kebutuhan strategis Indonesia, bukan sekadar membuka akses kewarganegaraan bagi seluruh diaspora.

Seleksi Jadi Penentu

Tonny kemudian menyoroti mekanisme seleksi sebagai bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah mengukur potensi kontribusi setiap penerima sebelum memberikan dwi kewarganegaraan.

“Tidak boleh seperti kemarin, kita memberikan kewarganegaraan betul-betul seleksi secara baik. Karena kita juga harus memperhatikan bahwa jangan sampai euforia untuk kita berikan, tapi hasilnya tidak bisa kita manfaatkan secara baik,” katanya.

Pemerintah perlu memastikan proses seleksi menghasilkan penerima yang benar-benar memberikan manfaat bagi negara. Tonny menilai pemberian kewarganegaraan tanpa perhitungan tersebut dapat membuat tujuan kebijakan tidak tercapai.

Komisi XIII DPR RI akan membahas lebih lanjut usulan pemerintah mengenai dwi kewarganegaraan. Pembahasan tersebut mencakup kriteria penerima dan batasan pemberian kewarganegaraan.

Tonny menilai aturan yang terukur dapat menjadikan dwi kewarganegaraan sebagai instrumen untuk menarik kembali talenta Indonesia yang berada di luar negeri. Kebijakan itu juga perlu menjaga kepentingan nasional sebagai dasar utama penerapannya.

Aspek kedaulatan menjadi alasan Tonny meminta pemerintah memperketat penerapan dwi kewarganegaraan. Ia menilai pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menciptakan celah bagi pemberian kewarganegaraan secara bebas.

“Kita harus memberikan batasan-batasan yang secara ketat sehingga dwi kewarganegaraan itu memang kita perlukan, tetapi tidak menjadi ancaman terhadap kedaulatan kita,” pungkasnya.

Usulan tersebut kini mengarah pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan, yakni menarik talenta Indonesia dari luar negeri dan menjaga kedaulatan negara. Komisi XIII DPR RI akan mendalami batasan serta kriteria penerima dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih Energi Mega Persada (ENRG) Tumbuh 27 Persen hingga Juni 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
81 Tahun Merdeka, Mengapa Kelas Menengah Indonesia Justru Menyusut?
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, Mensesneg: Itu Kebetulan
• 13 jam lalu
0
thumb
BMKG: 2.119 Gempa Bumi Susulan Terjadi di NTT
• 6 jam lalu
0
thumb
HUT Kemerdekaan ke-81, Mas Dhito Ajak Warga Kediri Waspadai Polarisasi dan Hoaks di Media Sosial
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.