Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Perkara ini menuai sorotan publik karena menyeret penegak hukum.

BACA JUGA: Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie mencederai kepercayaan publik.

Terlebih, sosok tersebut disebut memiliki peran dalam penindakan kasus korupsi.

BACA JUGA: SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara

Tindakan tersebut menjadi ironis karena pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan terhadap perbuatan yang menjadi musuh bersama, sementara pihak yang melakukan penindakan justru diduga melakukan tindak pidana serupa.

“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8).

BACA JUGA: Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang

Ali menambahkan, korupsi merupakan persoalan yang menjadi musuh bersama. Karena itu, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.

“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ali menyebut situasi tersebut sangat memalukan apabila dugaan korupsi itu benar-benar terbukti.

Namun, ia menekankan bahwa penjatuhan sanksi harus didasarkan pada proses hukum terlebih dahulu.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.

Menurut Ali, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi yang dijatuhkan semestinya lebih berat.

Ia merujuk pada prinsip hukum syariah yang menurutnya memberikan hukuman lebih berat kepada seseorang yang memiliki pengetahuan lebih mengenai hukum.

“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai beratnya sanksi yang menurutnya layak diberikan.

Jika masyarakat umum yang melakukan tindak pidana korupsi, misalnya, dijatuhi hukuman 10 tahun, maka hukuman terhadap aparat yang terbukti melakukan korupsi semestinya lebih berat.

“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” katanya.

Ali bahkan menilai hukuman terberat dapat dijatuhkan apabila memang tersedia dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Senangnya Warga Usai Hp-nya Diselamatkan Damkar dari Gorong-gorong HI
• 17 jam lalu
0
thumb
Pertamina Gelar Tebus Murah Sembako Rp100 Ribu untuk Bantu Korban Gempa NTT
• 16 jam lalu
0
thumb
Update Harga Yamaha Fazio Per Agustus 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
HUT RI, METRO Hadirkan One Day Diskon 50%+20%
• 21 jam lalu
0
thumb
Terik Panas Matahari Tak Menyurutkan Animo Warga di Monas
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.