Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang duplik atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB. Ia datang dengan rompi oranye bernomor 29 dengan pengawalan dari kepolisian.
Advertisement
Tidak ada sepatah kata yang diucapkan oleh Yaqut jelang sidang perlawanan. Dia hanya bungkam saat masuk ke ruang sidang, yang diiringi selawat pendek oleh para pendukung dan kerabatnya.
Yaqut tidak tiba sendirian. Dia datang bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Perlawanan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya pekan lalu. Pengajuan dilakukan pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang perdana pekan lalu, Yaqut didakwa oleh JPU KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Menteri Agama 2020-2024 itu didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.
Selain itu, Yaqut diduga oleh JPU KPK mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.





Komentar (0)