Vicky Prasetyo Kecewa Prahara Rumah Tangganya dengan Fangfang Jadi Konsumsi Publik, Kini Siap Tempuh Restorative Justice

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Perselisihan antara Vicky Prasetyo dan istri sirinya, Fangfang, kini memasuki babak baru setelah melibatkan proses hukum. Konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polisi ini membuat pihak Vicky mempertimbangkan restorative justice.

Diketahui, Fangfang melaporkan Vicky Prasetyo. Fangfang melaporkan Vicky ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak.

Langkah ini rupanya memicu kekecewaan mendalam dari pihak sang presenter. Bagi Vicky, perselisihan ini merupakan konflik personal yang seharusnya diselesaikan secara tertutup, bukan malah dijadikan konsumsi publik.

Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak pun menegaskan bahwa kliennya masih memegang status sebagai suami sah dan ayah yang bertanggung jawab. Ia menyayangkan keputusan pihak pelapor yang membawa isu internal keluarga ke hadapan publik.

Menurutnya, eksposure media sosial yang masif hanya memperkeruh suasana. Termasuk merusak privasi yang seharusnya dijaga oleh kedua belah pihak.

"Vicky juga merasa kecewa kan. Bagaimana sih, saya ini masih suami sah kamu lho. Itu anak kita lho, kenapa harus dipublikasikan soal masalah kehidupan rumah tangga yang sangat privat," kata Agustinus, dikutip dari Tribun Seleb.

Sementara itu, Agustinus juga mengingatkan Vicky agar tidak mengabaikan pemenuhan hak anak, terlepas dari konflik yang sedang berlangsung. Hal ini mengingat adanya implikasi hukum yang tegas terkait dugaan penelantaran.

Kini, pihak Vicky pun mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice. Tawaran ini dilakukan demi meredam perselisihan agar tidak semakin berlarut-larut di ruang publik.

Pasalnya, berdasarkan analisis lokasi kejadian (locus delicti), laporan di Bareskrim Mabes Polri tersebut berpotensi dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

"Vicky sih arahnya, saya sarankan juga sebagai Dewan Istri Perlindungan Perempuan Anak, saya bilang lebih arahnya kepada restorative justice," tutur Agustinus.

"Selesaikan secara kekeluargaan dan juga udah di media sosial tidak usah gembor-gembor," tandasnya.

 

Saat ini, pihak Vicky Prasetyo pun memilih untuk bersikap kooperatif dan menunggu arahan resmi dari kepolisian sembari terus membuka pintu perundingan damai.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, pada 7 Agustus 2026, Fangfang secara resmi melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporanLP/B/347/VII/2026/SPKTBARESKRIM POLRI. Vicky dijerat dengar Pasal 77B io 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran.

Fangfang mengaku ditelantarkan secara finansial dan emosiona saat hamil tua hingga melahirkan anak laki-laki mereka pada 14 Juli 2026. la mengklaim tidak diberi nafkah yang layak serta harus menanggung biaya persalinan sendiri.

Di sisi lain, pihak Vicky Prasetyo dengan tegas membantah tuduhan penelantaran anak. Agustinus bahkan mengeklaim bahwa kliennya memiliki bukti kuat berupa catatan transaksi keuangan atau transfer yang dikirimkan kepada Fangfang.

Namun alih-alih terselesaikan, konflik keduanya justru memanas hingga ramai di media sosial. Kini, pihak Vicky hanya berharap konflik dapat segera mereda dengan menyarankan agar keduanya menempuh restorative justice. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Kebiasaan yang Dianggap Sehat
• 7 jam lalu
0
thumb
Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan Kemanusiaan ke NTT
• 21 jam lalu
0
thumb
Terik Panas Matahari Tak Menyurutkan Animo Warga di Monas
• 11 jam lalu
0
thumb
Pengumuman! BIN Buka Pendaftaran STIN 2026 untuk Lulusan SMA, Kuota 100 Orang Mulai 18-30 Agustus
• 3 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Gudang ATK di Bekasi Padam, Damkar Lakukan Pendinginan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.