Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku kedua SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku kedua SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta






Komentar (0)