JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027. Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan di Aceh.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan eee Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," kata Menkum di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Ia menyampaikan Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil agar payung hukum bagi otonomi khusus di Serambi Mekkah tersebut memiliki kepastian sebelum tenggat waktu tiba.
"Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," ujarnya.
Baca Juga:Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 JutaMenkum juga memberikan pesan khusus bagi masyarakat Aceh. Ia menegaskan pemerintah pusat tetap memprioritaskan penyelesaian masalah dari Sabang sampai Merauke demi mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)