Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset (PA) akan terus dibahas dalam masa sidang I tahun 2026-2027. DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8).
Habiburokhman mengatakan proses pengesahan RUU PA lebih lama dibanding UU KUHAP maupun UU Polri yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Menurutnya hal ini terjadi karena RUU PA merupakan undang-undang baru.
"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut Habiburokhman menyampaikan harapannya saat RUU PA disahkan nanti.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.






Komentar (0)