Pantau - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta, Wachid Wibowo, dalam seremoni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Wachid, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid.
Sebanyak 317 Warga Binaan Mendapat RU IIBerdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.838 orang berstatus tahanan dan 9.138 orang merupakan narapidana.
Selain itu, terdapat 39 anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri atas empat tahanan dan 35 narapidana.
Ditjenpas DK Jakarta mengusulkan 7.555 warga binaan untuk memperoleh remisi dan seluruh usulan tersebut telah disetujui.
Sebanyak 7.218 orang mendapatkan Remisi Umum I atau RU I, sedangkan 317 orang memperoleh Remisi Umum II atau RU II.
Selain penerima RU I dan RU II, sebanyak 20 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana atau PMP, dengan rincian 19 orang menerima PMP I dan satu orang memperoleh PMP II.
Wachid menjelaskan, RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana sehingga penerimanya tetap harus menjalani sisa masa pidana.
Sementara itu, penerima RU II dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2026 setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
PMP diberikan secara khusus kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang mengedepankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Remisi Menjadi Bagian dari Proses PembinaanPemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana.
Para penerima remisi diminta terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Wachid juga meminta warga binaan dan anak binaan yang belum memperoleh remisi untuk tetap berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan agar berpeluang mendapatkannya pada kesempatan berikutnya.
“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ungkap Wachid.





Komentar (0)