Seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap karena diduga menyelundupkan lebih dari 26 kg narkoba ke Indonesia. Terungkap bahwa pelaku sudah beraksi sejak 2024.
Selain itu, Polisi Malaysia juga mendapat informasi terkait sindikat narkoba dari pelaku. Berikut fakta-fakta terkini yang dirangkum detikcom, Senin (17/8).
Dilansir Harian Metro Malaysia, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan bahwa pelaku sudah lama melakukan aksinya. Polisi Malaysia mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2024.
"(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara," kata Omar, Sabtu (15/8/2026).
Selain itu, polisi juga menerima informasi terkait sindikat narkoba yang bergerak di Malaysia dan negara lain. Negara tersebut termasuk Indonesia.
"Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia," tambahnya.
Hussein mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) akan menyelidiki anggota sindikat yang teridentifikasi, termasuk aliran uang yang terkait dengan penjualan narkoba, sementara informasi tentang jaringan internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang terlibat.
"Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA." "Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi," katanya.
(kny/zap)






Komentar (0)