Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan hukuman mati bagi koruptor kembali memanaskan perdebatan publik. Di tengah seruan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman maksimal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati sebenarnya memiliki landasan hukum di Indonesia dan dapat diterapkan dalam kasus tertentu.

Menurut Supratman, keberadaan hukuman mati bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut tetap tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara KUHP yang baru juga mengatur hukuman mati dengan ketentuan masa tunggu tertentu.

"Dari dulu hukuman mati nggak pernah hilang di Indonesia. Iya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada. Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati, itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," kata Supratman, dikutip Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Kalau Ijazah Gibran Bermasalah, Prabowo yang Repot, Kata PSI

Ia menilai persoalannya bukan lagi mengenai boleh atau tidaknya hukuman mati secara hukum. Implementasinya bergantung pada proses penegakan hukum, termasuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan keputusan hakim.

"Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan, bukan perdebatan hukum, soal implementasi," jelasnya.

Pernyataan Supratman tersebut muncul setelah potongan video khutbah KH Mustain Syafi'i mengenai hukuman bagi koruptor viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kiai Mustain secara tegas menyerukan hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman potong tangan hingga hukuman mati.

Kiai Mustain awalnya menyoroti sikap para kiai dan ulama yang dinilai masih banyak diam ketika persoalan korupsi semakin merajalela di Indonesia. Ia kemudian mempertanyakan efektivitas hukuman penjara yang selama ini diberikan kepada koruptor.

Menurutnya, hukuman penjara belum mampu memberikan efek yang cukup untuk menghentikan praktik korupsi. Ia bahkan mengusulkan hukuman yang disesuaikan dengan nilai uang yang dikorupsi.

"Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia," katanya.

Kiai Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan penerapan hukuman mati melalui teori maslahah mursalah. Metode tersebut merupakan cara menetapkan hukum Islam dengan mempertimbangkan kemaslahatan sekaligus mencegah kerusakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kerahkan Bantuan Darurat, Pertamina Peduli Ulurkan Logistik untuk Ratusan Warga Maumere yang Terdampak Gempa NTT
• 9 jam lalu
0
thumb
Jaga Mutu dan Kelestarian Lingkungan, PG Pesantren Baru Kediri Gelar Resertifikasi ISO 9001 & 14001
• 14 jam lalu
0
thumb
Mitra10 Resmikan Gerai Ke-61 di Bandung, Perluas Akses Solusi Home Improvement
• 19 jam lalu
0
thumb
HUT ke-81 RI, Makassar Luncurkan Merdeka dalam Genggaman
• 13 jam lalu
0
thumb
Saat Elang Muda TNI AU Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI dari Kokpit Pesawat Tempur Rafale
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.