Kaum Intelektual di Perguruan Tinggi Menjaga Nalar Bangsa Tidak Dilumpuhkan

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Perguruan tinggi tidak semestinya menjadi menara gading yang hanya berkutat di ruang akademik. Dengan otonomi dan kebebasan akademik yang dimilikinya, perguruan tinggi justru dibutuhkan masyarakat dan bangsa untuk merawat nalar kritis agar tidak dilemahkan oleh berbagai kepentingan.

Nalar publik yang berpijak pada logika sekaligus dituntun kejernihan hati nurani merupakan salah satu fondasi untuk membawa Indonesia menuju peradaban yang maju. Namun, peran perguruan tinggi dalam menjaga nalar tersebut menghadapi tantangan ketika otonomi dan kebebasan akademik terdesak oleh intervensi kekuasaan ataupun kepentingan korporasi dan komersialisasi pendidikan. Kondisi ini berisiko melemahkan suara kritis kaum intelektual dari kampus.

Karena itu, seruan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), menjadi relevan. Ia mendorong perguruan tinggi memperkuat perannya sebagai motor kemajuan bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Peran tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pengembangan sumber daya manusia unggul, riset, inovasi, dan teknologi, tetapi juga melalui keberpihakan pada penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

”Perguruan tinggi didorong semakin dekat dengan persoalan bangsa dan menghadirkan solusi melalui pendidikan, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat,” kata Brian.

Baca JugaKaum Intelektual Tidak Boleh Diam
Baca JugaKemerdekaan Indonesia dan Krisis Intelektual

Kaum intelektual dari berbagai kampus yang tergabung dalam Forum Intelektual Antar-Disiplin (FIAD) membangun wadah yang longgar, fleksibel, dan strategis untuk menyuarakan kegelisahan terhadap berbagai persoalan bangsa yang dinilai dapat melemahkan nalar publik. Mereka memilih bergerak melampaui ruang kampus dengan menginisiasi gerakan dan aksi nyata untuk menjaga masa depan peradaban bangsa, termasuk dengan mengkritisi kondisi pendidikan tinggi saat ini.

Mengembalikan marwah

Dalam diskusi akademik bertajuk ”Pemulihan Otonomi Pendidikan Tinggi untuk Peradaban Bangsa” di Universitas Indonesia, Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Teddy Prasetyono mengatakan, diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari ”Manifesto FIAD: Memperjuangkan Indonesia Adil, Demokratis, Berdaulat, dan Berkelanjutan” yang dideklarasikan pada 13 Agustus 2026.

”Pendidikan tinggi butuh dukungan untuk mengembalikan marwahnya sebagai lembaga akademik yang kuat dengan otonomi perguruan tinggi,” kata Teddy.

Ketua Dewan Guru Besar UI Eko Prasojo menegaskan, perguruan tinggi tidak hanya berperan memproduksi dan mengembangkan pengetahuan, tetapi juga memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Dengan otonomi dan kebebasan akademik yang kuat, perguruan tinggi diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sekaligus memberikan kontribusi bagi keberhasilan pembangunan bangsa dan negara.

Namun, menurut Eko, kebijakan otonomi pendidikan tinggi yang mulai diterapkan pemerintah pada 2000 dengan memberikan status badan hukum milik negara (BHMN) kepada UI, UGM, ITB, dan IPB belum sepenuhnya memperkuat otonomi perguruan tinggi sesuai marwah akademiknya. Kebijakan tersebut dinilainya lebih diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan perguruan tinggi terhadap pemerintah.

”Lebih untuk mengurangi ketergantungan keuangan pada pemerintah,” katanya.

Independensi perguruan tinggi yang bebas dari intervensi kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi juga dinilai belum sepenuhnya terwujud. Kondisi tersebut masih dirasakan ketika semakin banyak perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTN-BH). Pada saat yang sama, tuntutan mengejar publikasi internasional dinilai lebih dominan dibandingkan dengan dorongan menghasilkan riset yang memberikan solusi nyata bagi persoalan masyarakat.

Eko menilai, liberalisasi dalam pengelolaan perguruan tinggi telah mendorong dosen berlomba meningkatkan indeksasi publikasi untuk memenuhi beban kerja sekaligus memperoleh tunjangan kinerja. Tuntutan menjadi perguruan tinggi berkelas dunia juga membuat dosen semakin terserap pada aktivitas akademik yang berorientasi pada berbagai indikator dan pemeringkatan.

Baca JugaPTN-BH dan Fenomena ”Kapal Keruk”
Baca JugaAkal-akalan Konferensi Abal-abal

Menurut Eko, otonomi perguruan tinggi di Indonesia cenderung bergeser ke arah privatisasi pendidikan. Perguruan tinggi dituntut memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui pengelolaan aset dan berbagai usaha hingga penerimaan dari biaya kuliah. Sementara itu, dukungan negara melalui APBN terutama dialokasikan untuk gaji pokok dan tunjangan dosen serta tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara, sedangkan hibah riset masih terbatas.

”Pimpinan dan dosen berada pada zona akademik yang berlebihan, tetapi tidak memiliki dampak dan relevansi pada pembangunan nasional. Produksi pengetahuan berada dalam menara gading dan tidak menyelesaikan persoalan bangsa dan negara,” kata Eko.

Pemikir kebangsaan Yudi Latif menilai lemahnya otonomi perguruan tinggi tidak terlepas dari persoalan tata kelola pendidikan di Indonesia. Salah satu pembenahan yang diusulkannya ialah menata ulang status dosen di perguruan tinggi negeri agar menjadi pegawai publik, seperti halnya pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Yudi, perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat independensi dan profesionalisme dosen. Dengan posisi yang lebih independen dari birokrasi pemerintahan, dosen diharapkan dapat menjalankan kebebasan akademik dan menyampaikan pandangan kritis tanpa harus tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Yudi juga menyoroti birokratisasi dalam pengangkatan guru besar atau profesor, yang memiliki posisi penting dalam kehidupan akademik perguruan tinggi. Menurut dia, kewenangan pengangkatan guru besar semestinya diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme yang teruji, transparan, dan berintegritas, sebagaimana dipraktikkan di sejumlah negara maju.

Intervensi pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri juga dinilai masih terjadi dalam pemilihan rektor. Yudi menyoroti ketentuan yang memberikan 35 persen hak suara kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pemilihan rektor PTN. Menurut dia, mekanisme tersebut membuka ruang bagi terpilihnya rektor yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan dibandingkan dengan calon berkualitas yang lebih mendapat dukungan sivitas akademika.

Kondisi tersebut, menurut Yudi, berpotensi melemahkan independensi perguruan tinggi. Akibatnya, kampus sulit menjalankan peran sebagai kekuatan moral sekaligus memberikan kontrol sosial dan politik berbasis keilmuan terhadap kekuasaan.

Jauh dari harapan

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, konsep otonomi perguruan tinggi yang mulai dikembangkan pada 2000 dalam praktiknya masih jauh dari cita-cita awal.

”Konsep hakiki otonomi perguruan tinggi adalah membuat perguruan tinggi menjadi kekuatan moral yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan bangsa,” kata Satryo yang juga Guru Besar Emeritus Institut Teknologi Bandung (ITB).

Satryo memaparkan, otonomi perguruan tinggi di Indonesia belum berjalan utuh sebagaimana konsep awal karena tidak disertai reformasi pembiayaan. Perguruan tinggi justru dinilai semakin terjebak dalam kepentingan ekonomi seiring menguatnya korporatisasi pendidikan, antara lain melalui masuknya unsur bisnis, pengusaha, dan pejabat pemerintah dalam kepemimpinan perguruan tinggi.

Menurut Satryo, kondisi tersebut turut membawa mentalitas korporasi dan birokrasi ke dalam pengelolaan kampus. Padahal, karakter semacam itu dapat bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan akademik yang semestinya egaliter, inklusif, dan demokratis.

Di sisi lain, ketergantungan pada pendanaan negara juga dinilai berpotensi mengurangi independensi perguruan tinggi dan memengaruhi kebijakan serta tata kelola internal kampus. ”Padahal, dukungan finansial dari APBN juga rendah, tetapi memasukkan beban kerja dosen yang berlebihan,” kata Satryo.

Satryo menilai belum optimalnya otonomi perguruan tinggi membuat kampus belum sepenuhnya mampu menjadikan pengetahuan sebagai landasan rasional bagi publik dalam menghadapi kehidupan modern. Padahal, salah satu peran penting perguruan tinggi ialah membangun kemampuan masyarakat untuk berpikir logis dan kritis dalam menghadapi berbagai persoalan.

”Logika di masyarakat tidak jalan sehingga kemajuan belum bisa diraih. Perguruan tinggi seharusnya mampu mendidik masyarakat agar memiliki logika atau nalar yang kuat supaya mampu menghadapi berbagai tantangan,” katanya.

Baca JugaRevitalisasi Otonomi Perguruan Tinggi
Baca JugaDengarkan Suara Jernih Pers, Kampus, dan Organisasi Masyarakat

Satryo menegaskan, pelemahan otonomi kampus yang terus dibiarkan pada akhirnya dapat melumpuhkan nalar kritis bangsa. Karena itu, pemulihan otonomi pendidikan tinggi tidak semata-mata menyangkut tata kelola perguruan tinggi, tetapi juga masa depan demokrasi.

”Mengembalikan otonomi pendidikan tinggi bukan hanya soal teknis tata kelola, tetapi soal menyelamatkan masa depan demokrasi kita. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena itu, rakyat harus memiliki nalar yang tajam. Agar nalar masyarakat terjaga, kampus harus merdeka, berdaulat, dan selalu berani memperjuangkan kebenaran,” kata Satryo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono: Kemerdekaan Merupakan Amanah yang Mesti Dijaga
• 14 jam lalu
0
thumb
BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober, Biaya Transaksi Pelaku Usaha Dipangkas
• 14 jam lalu
0
thumb
Pedagang Pernak-pernik di Monas Tak Berharap Banyak di HUT RI ke-81, Faktor Eknomi?
• 15 jam lalu
0
thumb
HUT ke-81 RI, Dirut Pertamina Pimpin Aksi Kemanusiaan Gempa di NTT
• 5 jam lalu
0
thumb
HUT ke-81 RI, WNI di Abu Dhabi Tampilkan Keberagaman Budaya Indonesia
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.