Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setidaknya pihaknya akan menggelar RDPU seminggu dua atau tiga kali.

Habiburokhman mengatakan akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia berjanji semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Baca juga: Pakar Apresiasi Puan Komitmen 'Meaningful Participation' RUU Perampasan Aset

Dia menjelaskan proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.

"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.

Baca juga: Bertemu Peserta Parja Terbaik, Puan Bicara DPR yang Kerap Dihantam Hoaks

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.

Baca juga: DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses




(zap/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantu Korban Gempa NTT, Askrindo Salurkan Kebutuhan Dasar Pengungsi
• 1 jam lalu
0
thumb
Eliano Reijnders Siap Tempur, Persib Bandung Tantang Bali United di Dewata Challenge Series ‎
• 9 jam lalu
0
thumb
Ramai Pengunjung, Pedagang Monas Untung Besar di Perayaan HUT ke-81 RI
• 3 jam lalu
0
thumb
Ulurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT, PNM Peduli Salurkan Berbagai Kebutuhan Dasar
• 6 jam lalu
0
thumb
Sekolah di Jakarta Boleh PJJ 18 Agustus 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.