JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan sekolah negeri dan swasta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan, PJJ pada 18 Agustus bukan kewajiban.
Sekolah boleh memilih tetap belajar tatap muka atau menerapkan PJJ.
“Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Baca juga: HUT Ke-81 RI, Pramono: Merdeka Itu, Warga Jakarta Merasa Dilindungi, Aman, Nyaman
Menurut Chico, kebijakan ini dibuat untuk memberi kesempatan kepada masyarakat ikut menyemarakkan perayaan HUT ke-81 RI dan memaknai hari kemerdekaan.
Kebijakan tersebut juga mengikuti imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” lanjut dia.
Meski begitu, sekolah yang memilih menerapkan PJJ tetap harus dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran;
Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan; dan
Melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.
Baca juga: Pramono Minta Maaf Tak Bisa Modifikasi Cuaca Jakarta: Awannya Tidak Ada
Chico menegaskan, PJJ pada 18 Agustus di Jakarta bukan wajib dan bukan pula dilarang. Sekolah diberikan pilihan untuk menerapkannya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Komentar (0)