Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto memberikan klarifikasi terkait status hari kerja pada 18 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan hari tersebut sebagai tanggal merah, baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski bukan hari libur, pemerintah pusat menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk memberikan kelonggaran serta dukungan bagi warga yang masih ingin menyelenggarakan berbagai kegiatan pesta rakyat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI.
"Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Bima menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif guna memberikan ruang bagi kemeriahan peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat, namun tidak berarti meniadakan kewajiban bekerja secara resmi.
Kantor-kantor pemerintahan diharapkan bisa menyesuaikan situasi jika ada warga yang melaksanakan perayaan.
Selain untuk instansi negara, imbauan ini juga ditujukan kepada pihak swasta.
Para pemilik atau pimpinan perusahaan diharapkan dapat bersikap bijak dengan memberikan fleksibilitas kepada para pekerjanya yang ingin mengadakan atau berpartisipasi dalam agenda 17-an.
"Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok," jelas Bima.
Menurutnya, pemberian ruang gerak ini semata-mata dilakukan untuk merawat semangat nasionalisme dan kegembiraan masyarakat dalam merayakan hari lahir bangsa Indonesia.
"Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat," ujar Bima. (ant/dpi)





Komentar (0)