BANDUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan selain narapidana kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada 122 narapidana tindak pidana umum.
"Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," kata Nanank dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: HUT ke-81 RI, 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi
Dengan demikian, total 289 dari 429 penghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Nanank mengatakan besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi.
Potongan masa pidana yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Dari seluruh penerima remisi tersebut, terdapat satu narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi selama enam bulan.
Namun, pihak Lapas Sukamiskin tidak mengungkapkan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.
"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," ujar Nanank.
Nanank menjelaskan pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan masa pidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca Juga: Prabowo ke Koruptor Program MBG: Mereka Orang-Orang yang Tidak Pantas Kita Hormati!
Pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selain mengurangi masa pidana, pemberian remisi juga berdampak terhadap anggaran negara untuk kebutuhan makan narapidana.
Lapas Sukamiskin mencatat penghematan anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta akibat pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," kata Nanank.
Secara nasional, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026 diberikan kepada 174.791 warga binaan dan anak binaan di berbagai lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Untuk narapidana, sebanyak 3.563 orang langsung bebas melalui RU II, sementara 170.143 orang menerima RU I dan masih menjalani sisa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus motivasi bagi narapidana untuk menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Yusril Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Diatur UU: Tapi Korupsi Terus Berjalan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- remisi HUT RI 2026
- Lapas Sukamiskin
- napi korupsi
- remisi narapidana
- HUT ke-81 RI
- pengurangan masa pidana






Komentar (0)