Salah satu instrumen yang kemudian memainkan peran penting dalam proses tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sejak awal menjadi bagian dari upaya negara menguasai dan mengelola sektor-sektor strategis.
Setelah kemerdekaan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berada dalam struktur ekonomi kolonial hingga kemudian menjadi perusahaan nasional. Perusahaan dan lembaga ekonomi yang memiliki fungsi strategis mulai ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.
Baca juga: Danantara Bareng BUMN Peduli Turun Tangan Bantu Korban Gempa NTT
Bank Negara Indonesia (BNI), misalnya, didirikan pada 1946 dan menjadi salah satu lembaga penting dalam membangun sistem keuangan nasional pada masa awal Republik.
Setelah itu Pemerintah mendirikan Bank Indonesia yang hasil nasionalisasi De Javasche Bank (DJB) pada 1951. Pada 15 Desember 1951, DJB resmi dinasionalisasi, kemudian melalui UU No. 11 Tahun 1953 berdirilah Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Peran negara kemudian semakin besar ketika pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda. Gelombang Nasionalisasi Perusahaan Pasca Kemerdekaan Gelombang nasionalisasi berlangsung pada akhir 1950-an. Kebijakan tersebut membuat sejumlah perusahaan di sektor perkebunan, perbankan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan jasa berpindah ke bawah penguasaan negara.
Dalam sejarah BUMN, nasionalisasi menjadi titik penting karena mengubah struktur kepemilikan aset ekonomi dari perusahaan kolonial menjadi perusahaan nasional.
Nasionalisasi juga menyentuh sektor yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan listrik, kereta api, pos dan giro, telekomunikasi, perbankan, pegadaian hingga angkutan umum kemudian menjadi bagian dari perusahaan negara.
Beberapa diantaranya memang dari perusahaan belanda dan campuran dari reorganisasi oleh pemerintah Indonesia.
Misalnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), cikal bakalnya adalah perusahaan swasta Belanda L.J.N. Eindhoven & Co yang berdiri pada 1859.
Pada 1958, pemerintah Indonesia mengambil alih perusahaan tersebut dan memasukkannya ke Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG). Kemudian pada 1965 menjadi Perusahaan Negara Gas (PN Gas).
Kemudian maskapai kebanggaan indonesia Garuda Indonesia berasal dari perusahaan maskapai asing yakni KLM Inter-Insulair Bedrijf (KLM-IIB) yang menjadi bagian penting dari sejarah lahirnya maskapai nasional Indonesia. Penyerahan dilakukan setelah Konferensi Meja Bundar 1949.
Pemerintah pada saat itu tidak sekadar mengejar keuntungan komersial, tetapi juga berupaya memastikan layanan dasar dan sektor strategis berada dalam kendali nasional.
Sejumlah perusahaan baru juga dibentuk setelah Indonesia merdeka untuk memenuhi kebutuhan negara yang sedang membangun.
Garuda Indonesia hadir untuk sektor penerbangan, Pelni untuk transportasi laut antarpulau, Djakarta Lloyd untuk pelayaran internasional, sementara BNI berkembang sebagai salah satu institusi perbankan nasional.
Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan bahwa BUMN sejak awal memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar badan usaha pencetak laba.
Peran tersebut kemudian berkembang mengikuti perubahan ekonomi Indonesia. Pada 1960-an, pemerintah melakukan penataan terhadap perusahaan negara yang jumlahnya semakin besar.
Perubahan kelembagaan kemudian mengarah pada pengelompokan perusahaan negara ke dalam bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Perjan merupakan bentuk perusahaan negara yang paling dekat dengan pemerintah. Orientasinya terutama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengejar keuntungan. Karena karakter tersebut, Perjan pada masa lalu memiliki hubungan yang sangat erat dengan kementerian atau lembaga pemerintah yang membawahinya.
Perum atau Perusahaan Umum kemudian hadir dengan karakter yang berbeda. Perum tetap memiliki tugas menyediakan barang atau jasa untuk kepentingan masyarakat, tetapi pada saat yang sama perusahaan dituntut mampu menghasilkan keuntungan dan dikelola berdasarkan prinsip perusahaan.
Sementara itu, Persero merupakan bentuk perusahaan negara yang paling dekat dengan prinsip korporasi. Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Persero didefinisikan sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham dan seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Karena berbentuk perseroan terbatas, Persero memiliki struktur yang lebih menyerupai perusahaan swasta. Ada pemegang saham, direksi, komisaris, serta mekanisme korporasi. Perbedaannya terletak pada posisi negara sebagai pemegang saham pengendali.
Dalam perkembangannya, bentuk Persero kemudian menjadi sangat dominan dalam pengelolaan BUMN. Banyak perusahaan negara yang sebelumnya berbentuk Perjan atau Perum kemudian mengalami perubahan bentuk menjadi Persero. Tujuannya antara lain meningkatkan efisiensi, fleksibilitas pengelolaan, daya saing, serta kemampuan perusahaan menghasilkan nilai ekonomi. Privatisasi BUMN Era Orde Baru Era Orde Baru melahirkan sejumlah perusahaan negara yang kemudian menjadi emiten besar di Bursa Efek Indonesia. Pada era Orde Baru PT Semen Gresik,Indosat, Timah, Telkom, BNI, hingga Aneka Tambang melantai ke bursa untuk mencari permodalan atau yang dikenal dengan privatisasi.
PT Semen Gresik (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 8 Juli 1991. Berdasarkan kronologi resmi PT Semen Indonesia, perusahaan menawarkan 40 juta saham dengan nilai nominal Rp1.000 per saham dan harga penawaran Rp7.000 per saham di Bursa Efek Jakarta.
Langkah berikutnya terjadi tiga tahun kemudian melalui PT Indosat Tbk. Perusahaan melakukan IPO pada 19 Oktober 1994. Berdasarkan kronologi pencatatan saham Indosat, pada tanggal tersebut perusahaan menawarkan 103.550.000 saham baru dengan nilai nominal Rp500 per saham. Saham kemudian tercatat di bursa dan menjadi bagian dari gelombang awal perusahaan besar Indonesia yang memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana.
Setahun setelah Indosat, giliran PT Timah Tbk dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom masuk ke pasar modal. Timah melakukan IPO pada 19 Oktober 1995.
Berdasarkan laporan perusahaan, sebanyak 176.155.000 saham ditawarkan kepada publik, sementara pemerintah tetap memiliki 327.146.999 saham. Dengan struktur tersebut, sekitar 35% saham tercatat menjadi bagian dari kepemilikan publik.
Tidak sampai sebulan kemudian, Telkom menyusul. 14 November 1995 menjadi tanggal penting dalam sejarah pasar modal Indonesia karena saham Telkom mulai tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pada saat yang sama, Telkom juga mencatatkan sahamnya di New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode TLK.
Masuknya Telkom ke NYSE sekaligus menunjukkan ambisi pemerintah pada saat itu untuk membawa perusahaan strategis Indonesia masuk ke pasar modal internasional. Telkom bukan hanya memperoleh akses kepada investor domestik, tetapi juga memperkenalkan saham perusahaan telekomunikasi milik negara kepada investor global melalui mekanisme American Depositary Shares.
Setahun kemudian, gelombang IPO BUMN memasuki sektor perbankan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan penawaran umum perdana pada 28 Oktober 1996. Dalam aksi tersebut, BNI menawarkan 1.085.032.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp500 dan harga penawaran Rp850 per saham.Saham BNI tersebut mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 25 November 1996.
Gelombang tersebut berlanjut ke sektor pertambangan. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencatatkan sahamnya pada 27 November 1997 dengan menawarkan 430.769.000 saham dengan harga penawaran Rp1.400 per saham.
IPO Antam berlangsung ketika Indonesia mulai memasuki periode yang sangat berat. Krisis keuangan Asia telah mengguncang perekonomian dan nilai tukar rupiah, sementara tekanan terhadap sektor korporasi dan keuangan semakin besar. Hanya beberapa bulan kemudian, krisis tersebut berkembang menjadi krisis ekonomi dan politik yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru pada Mei 1998.
Rangkaian tersebut memperlihatkan pembukaan sebagian kepemilikan BUMN kepada publik sudah berlangsung sebelum berdirinya Kementerian BUMN.
Pemerintah ketika itu telah memiliki kerangka hukum mengenai Persero, penyertaan modal negara, serta perangkat pasar modal yang memungkinkan perusahaan negara melakukan aksi korporasi dan menjadi perusahaan terbuka. Dengan demikian, sejarah IPO BUMN tidak bisa semata-mata dilihat sebagai cerita tentang penjualan sebagian saham pemerintah. Di baliknya terdapat proses perubahan cara pandang terhadap perusahaan negara. Kementerian BUMN Krisis ekonomi 1997-1998 kemudian menjadi titik balik penting. Krisis tersebut memperlihatkan kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi perusahaan negara.
Pada 6 Mei 1998, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Negara kepada Menteri Negara Pendayagunaan BUMN.
Momentum tersebut menjadi bagian penting dari kelahiran kelembagaan BUMN yang lebih terpusat. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 dan berbagai keputusan presiden yang memperkuat posisi lembaga pembina BUMN.
Pada Oktober 1998, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara. Keppres tersebut ditetapkan pada 13 Oktober 1998 dan mencabut Keppres Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara.
Dalam periode tersebut, Tanri Abeng menjadi tokoh penting dalam sejarah awal kelembagaan BUMN modern. Dokumen resmi Kementerian BUMN mencatat Tanri Abeng sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada periode 1998-1999.
Perubahan semakin jelas setelah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membentuk kabinet baru pada Oktober 1999. Melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999, pemerintah menetapkan Laksamana Sukardi sebagai Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN. Artinya, pada periode awal pemerintahan Gus Dur, urusan penanaman modal dan pembinaan BUMN sempat berada dalam satu struktur kementerian.
Namun, struktur tersebut tidak bertahan lama. Menurut catatan resmi Kementerian BUMN, pada 23 Agustus 2000 hingga 9 Agustus 2001, keberadaan kementerian yang membina BUMN sempat dihapus dan fungsi pembinaan dikembalikan menjadi unit setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Pada masa tersebut, jabatan Direktur Jenderal Pembinaan BUMN dipegang oleh I Nyoman Tjager.
Setelah pergantian pemerintahan dan masuknya Kabinet Gotong Royong di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri, organisasi yang menangani BUMN kembali diangkat menjadi kementerian. Laksamana Sukardi kembali dipercaya menjadi Menteri Negara BUMN pada 2001.
Babak penting berikutnya terjadi pada 2003. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 yang mengatur pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham atau pemilik modal pada BUMN kepada Menteri BUMN. Kebijakan ini memperkuat posisi Kementerian BUMN dalam pengelolaan dan pembinaan perusahaan negara.
Dengan demikian, posisi Kementerian BUMN tidak lagi sekadar menjadi lembaga yang mengawasi perusahaan negara. Kementerian ini memperoleh peran sebagai representasi pemerintah dalam menjalankan fungsi kepemilikan negara atas BUMN, termasuk dalam kapasitas sebagai pemegang saham atau pemilik modal.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan perubahan cara pandang terhadap BUMN. Jika sebelumnya perusahaan negara banyak diposisikan sebagai instrumen pemerintah untuk menyediakan layanan publik, setelah reformasi pemerintah semakin menekankan prinsip profesionalisme, efisiensi, tata kelola perusahaan yang baik, dan penciptaan nilai ekonomi. Optimalisasi BUMN di Era Danantara Kini perjalanan tersebut memasuki babak baru melalui kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Danantara mendapat mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN. Dalam struktur baru ini, pengelolaan BUMN diarahkan agar semakin terintegrasi dengan fungsi investasi dan penciptaan nilai jangka panjang.
Danantara sendiri menyebut kehadirannya sebagai bagian dari upaya membangun arah baru BUMN. Dalam Town Hall pada April 2025, Danantara menegaskan pentingnya tata kelola, profesionalisme dan optimalisasi aset BUMN.
Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan perusahaan BUMN agar menjadi lebih efektif lagi.
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah tengah melakukan perombakan besar-besaran terhadap BUMN. Langkah tersebut dilakukan untuk merampingkan jumlah BUMN sekaligus memastikan perusahaan negara benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, Prabowo menyampaikan pemerintah telah menutup 290 BUMN. Pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa maksimal 300 perusahaan pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, lebih dari 750 BUMN akan ditutup atau dirampingkan dari struktur perusahaan negara.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan BUMN harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan aset negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, sejarah BUMN sejak kemerdekaan dapat dibaca sebagai perjalanan panjang dari kedaulatan menuju penciptaan nilai. Pada awalnya, perusahaan negara dibutuhkan untuk mengambil alih aset ekonomi dari struktur kolonial dan membangun fondasi ekonomi nasional.
Kemudian BUMN menjadi alat pembangunan, berkembang menjadi korporasi yang dituntut profesional, dan kini memasuki fase baru dengan konsolidasi serta optimalisasi aset melalui Danantara.
Perjalanan tersebut memperlihatkan makna BUMN juga terus berubah. Jika pada awal kemerdekaan BUMN terutama menjadi instrumen untuk mengambil alih dan mengelola aset strategis demi kedaulatan nasional, pada era berikutnya perusahaan negara semakin dituntut menjadi korporasi yang sehat, kompetitif dan profesional.
Namun perusahaan negara ini tidak hanya menghasilkan pendapatan dan dividen bagi negara, tetapi juga membangun infrastruktur, menyediakan energi dan pangan, membuka lapangan kerja, menghubungkan wilayah, serta menyediakan berbagai layanan publik. Dengan jaringan tersebut, BUMN menjadi salah satu instrumen negara untuk menerjemahkan kemerdekaan politik menjadi pembangunan ekonomi.
Tantangannya tetap sama sejak awal kemerdekaan yakni memastikan kekuatan ekonomi yang dikelola negara benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat dan memperkuat kemandirian Indonesia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)






Komentar (0)