Sumbawa, tvOnenews.com – Sebanyak 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, terdapat 817 warga binaan yang terdiri dari 100 tahanan dan 717 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 narapidana diusulkan memperoleh remisi. Hasilnya, 592 orang mendapatkan remisi, sementara dua orang dinyatakan bebas dalam rentang waktu usulan.
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 65 orang memperoleh remisi satu bulan, 103 orang dua bulan, 216 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 72 orang lima bulan, dan 26 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi dari kelompok pidana umum tercatat sebanyak 276 orang. Rinciannya, 265 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) dan 8 orang menerima Remisi Umum II (RU-II).
Sementara itu, dari kelompok pidana khusus atau yang masuk dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 319 orang penerima remisi. Mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 314 orang.
Selain itu, terdapat satu orang penerima remisi dari kasus illegal logging, dua orang kasus trafficking, serta dua orang kasus money laundering. Sementara untuk kasus korupsi dan illegal fishing tidak terdapat penerima remisi.
RU-II merupakan kategori remisi yang diberikan hingga narapidana langsung bebas. Dalam data Lapas Sumbawa Besar, terdapat 8 narapidana pidana umum yang menerima RU-II, sementara dari kelompok pidana khusus tidak terdapat penerima RU-II.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan pemberian remisi hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk mensyukuri kesempatan yang diberikan sekaligus menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.
Menurutnya, khusus bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan, momentum tersebut harus dimaknai sebagai awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.





Komentar (0)