1.256 Narapidana Lapas Kelas II A Lombok Barat Dapat Remisi HUT RI

metrotvnews.com
54 menit lalu
Cover Berita

Mataram: Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M Fadli mengungkapkan dari jumlah tersebut, enam narapidana dinyatakan bebas murni pada momen Hari Kemerdekaan.

"Enam warga binaan yang langsung bebas ini masuk kategori penerima Remisi Umum II (RU II)," kata Fadli di Lombok Barat, seperti dilansir Antara, Senin, 17 Agustus 2026

Sisanya, sebanyak 1.250 narapidana yang tergolong dalam penerima Remisi Umum I (RU I) memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman sehingga masih menjalani sisa masa tahanan.
 

Baca Juga :

1.306 Narapidana Lapas Tangerang Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas


Fadli menyampaikan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan pada pemulihan dan pengembalian sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

Menurutnya, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sekaligus menjadi dorongan untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas," ucapnya.


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.


Dengan adanya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan, ia berharap ke depannya dapat membawa dampak positif ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.

"Sekembalinya ke masyarakat kami harap selain sebagai pribadi yang lebih baik, mereka bisa menjadi produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal yang menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada sejumlah narapidana.

Gubernur NTB didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar dalam penyerahan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Dampak Gempa NTT: 105 Sekolah di Manggarai Timur Rusak, 1 Guru dan 2 Siswa Tewas
• 5 jam lalu
0
thumb
Gempar, Sergio Aguero ke Super League dan Gabung PSM Makassar
• 19 jam lalu
0
thumb
Proklamasi Tanpa Aksi Massa: Belajar dari Sinergi Ulama-Negara 1945
• 4 jam lalu
0
thumb
Jejak Karier Kolonel Priyo Handoyo: Lulusan Akmil 2003 Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
• 24 menit lalu
0
thumb
Warga Saksikan Atraksi HUT RI di Monas: Senang Bisa Datang Lagi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.