Oleh : Abi Rekso (Waketum 1 PP. Pengusaha dan Profesional Nahdliyin)
tvOnenews.com - Hari-hari ini pembahasan hangat dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) adalah peran dan pembagian kewenangan antara Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan muktamirin. Sejak awal kita mengerti bahwa AHWA jelas diatur pada wilayah dan fungsi keulamaan, yaitu memilih Rais ‘Aam sebagai pemegang otoritas moral dan keilmuan jam’iyyah. Sementara itu, Ketua Umum Tanfidziyah tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin yang merepresentasikan PWNU, PCNU, dan PCINU. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga otoritas ulama sekaligus mempertahankan kedaulatan organisasi berbasis perwakilan wilayah.
Dalam Muktamar Ke-34, pembentukan AHWA dilakukan melalui usulan PWNU, PCNU, dan PCINU yang ditabulasi menjadi sembilan ulama dengan suara tertinggi. Kesembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais ‘Aam secara mufakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AHWA tidak berdiri otonom, melainkan lahir dari mandat muktamirin dan tetap memiliki basis legitimasi perwakilan.
Namun, pengaturan AHWA dalam AD/ART jelas diatur pembatasannga. Pada Pasal 40 ART hanya mengatur jumlah anggota, kualifikasi, dan tugas memilih Rais ‘Aam, tanpa ketentuan memadai mengenai masa kerja, akuntabilitas, transparansi, maupun mekanisme penyelesaian kebuntuan. Karena itu, perluasan kewenangan AHWA tanpa pembaruan regulasi berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan tanpa kontrol yang memadai. Forum pra-Muktamar Ke-35 sendiri menegaskan urgensi amandemen ART terkait pelembagaan AHWA.
Wajah Desentralisasi-Keulamaan NU; Otoritas Wilayah dan Cabang dalam Menentukan Kepemimpinan Tanfidzyah
Secara historis, NU tumbuh sebagai jejaring ulama, pesantren, dan komunitas Muslim tradisional, bukan organisasi yang bersifat sentralistik. Karena itu, PWNU dan PCNU tidak dapat dipahami hanya sebagai unit administratif, melainkan sebagai representasi langsung basis jamaah di tingkat wilayah.
Dalam kerangka tersebut, NU memiliki karakter sosiologis-federatif, di mana kekuatan organisasi bertumpu pada jaringan wilayah yang telah eksis sebelum struktur kepengurusan pusat terbentuk.
Sejalan dengan otoritas daerah, maka PWNU dan PCNU memiliki peran substantif dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah karena membawa aspirasi dan kebutuhan umat di daerah masing-masing. Pemilihan oleh muktamirin bukan sekadar prosedur organisatoris, melainkan bentuk akuntabilitas jam’iyyah kepada seluruh lapisan struktur perwakilan.





Komentar (0)