679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI, 43 Orang Langsung Bebas

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan 43 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus stimulus bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif menjalani program pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Wahyu.

Sebanyak 679 Narapidana Memenuhi Syarat Remisi

Berdasarkan data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 2.322 orang yang terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Dari 680 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 679 orang memenuhi persyaratan dan telah menerima Surat Keputusan Remisi Umum.

Sebanyak 625 narapidana memperoleh Remisi Umum I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan 54 orang menerima Remisi Umum II.

Dari 54 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 43 narapidana dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 121 narapidana menerima remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.

Penerima Remisi Termasuk Narapidana Kasus Korupsi dan Narkotika

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, serta 449 narapidana dari perkara lainnya.

Wahyu mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan perilaku serta keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Luapan Syukur Krisdayanti Usai Duet dengan Melly Goeslaw di Panggung Kemerdekaan RI ke-81
• 9 jam lalu
0
thumb
Kisah 76 Paskibraka Nasional Jalankan Tugas Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI | JMP
• 6 jam lalu
0
thumb
Teknologi PHEV Jadi Magnet Penjualan Jetour di GIIAS 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
BI Rilis Dua Kebijakan saat HUT RI: Perluas MDR QRIS 0% dan Luncurkan KKI Ritel
• 14 jam lalu
0
thumb
Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 RI, Prabowo Doakan Korban Bencana Sumatera hingga NTT
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.