Kos-Kosan Juga Dikenai Pajak

mediaapakabar.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi (Int)
Mediaapakabar.com-
Di zaman sekarang salah satu pilihan dalam menghasilkan pendapatan atau 'cuan' dari aset properti adalah dengan memiliki kos-kosan. Walau begitu, bukan berarti penghasilan tersebut serta merta bisa terbebas dari kewajiban untuk membayar pajak.  

Sesuai informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendapatan dari usaha rumah kos-an tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen. PP Nomor 34/2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh final sebesar 10 persen.

Pajak dihitung berdasarkan jumlah bruto nilai persewaan. Namun, ketentuan tersebut tidak diterapkan pada usaha rumah kos. Dengan demikian, pemilik kos tidak dikenai PPh final 10 persen atas uang sewa kamar berdasarkan PP 34/2017.

Kendati demikian, penghasilan dari usaha kos tetap harus dilaporkan dan diperhitungkan sebagai penghasilan usaha. Pajak yang dikenakan kemudian mengikuti skema perpajakan yang berlaku bagi pemilik usaha tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen.

Skema tersebut dapat digunakan apabila jumlah peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, pemilik usaha kos yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana jika peredaran bruto usaha kos melebihi Rp 4,8 miliar?

Pajak kos-kosan skala besar apabila pemilik usaha tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh final 0,5 persen, pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan PPh umum atau skema perpajakan lain yang sesuai. 

Karena itu, pemilik rumah kos-an perlu memperhatikan status wajib pajak, jumlah peredaran bruto, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Pendapatan dari kos-an yang memang tidak dikenai PPh final 10 persen sebagaimana persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 34/2017. Tetapi, penghasilannya tetap memiliki konsekuensi perpajakan.

Ketentuan yang dibuat DJP, usaha kos-an dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun tidak lagi bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Penghasilan kena pajak dihitung dari laba bersih berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk 'Orang Pribadi' atau tarif umum bagi 'Badan Usaha'. (MC/Dan)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Otorita IKN Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Dihadiri 3.500 Peserta hingga Investor
• 2 jam lalu
0
thumb
Gubernur Sulteng Instruksikan Pengecekan Dampak Gempa Parigi Moutong, BPBD Turun Mendata
• 20 jam lalu
0
thumb
Jurnalis Fabrizio Romano Mendadak Beri Kabar Bahagia untuk Emil Audero, Apa Itu?
• 14 detik lalu
0
thumb
Swiss Dilanda Kekerigan Akut, Warga Dilarang Cuci Mobil
• 6 jam lalu
0
thumb
Kunjungi Manggarai Timur, Mendagri Pastikan Percepatan Pemulihan Pascagempa
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.