Eks Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Tak Disidang Etik Dewas

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menggelar sidang etik terhadap eks pegawai KPK sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dias sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK sehingga tidak menjadi ranah penegakkan etik di lembaga tersebut.

“Karena memang saudara DIS (Dias) ini kemudian sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah tidak lagi menjadi insan komisi," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Baca juga: HUT Ke-81 RI, Ketua KPK Peringatkan Pegawai KPK Jaga Integritas

Meski demikian, dalam konteks perbaikan, Dewas akan memantau evaluasi internal KPK khususnya bidang administrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dewas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” ujar Budi.

Staf KPK tersangka korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).

Dias menjadi tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026)

Baca juga: Staf KPK Peras Bupati Pemalang: Aksi Bapak-Anak hingga Misteri Chat Hilang

KPK mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

Anom lalu memberikan uang Rp 1,2 miliar di antaranya kepada Lilik untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkap melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Napoli Gencarkan Perburuan Dani Ceballos yang Baru Tinggalkan Real Madrid
• 38 menit lalu
0
thumb
Prabowo Pimpin Upacara HUT 81 RI di Istana, Pakai Baju Adat Betawi
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto: Adu Unik Kontes Anjing Terjelek di California
• 20 jam lalu
0
thumb
Gerindra Sebut Usul Kewarganegaraan Ganda Bentuk Perhatian ke Diaspora, Seleksinya Ketat
• 20 jam lalu
0
thumb
Puri Agung Tabanan lestarikan tradisi Mejoli dan Gong Beri
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.